Cekoki Miras dan Setubuhi ABG, 2 Pria di Trenggalek Ditahan

Polres Trenggalek mengamankan dua pelaku.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana panjang dan celana pendek. 

"Karena anaknya bercerita kejadian ini, sehingga melapor ke Polres Trenggalek. Saat ini korban tidak hamil," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 dan pasal 293 KUHP minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.