Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojokerto Diadili, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Proses pelimpahan tahap II dua pelaku pembunuh wanita
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Dua pembunuh wanita open BO bernisial MNW alias Sinta (26) di Mojokerto mulai diadili. Jaksa mendakwa dengan pasal pembunuhan berencana

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 21 September 2023 mulai pukul 10.00 WIB. Mejelis hakim diketuai oleh Husnul Khotimah. 

Terdakwa Irfan Yulianto Putro (25), warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Supaino Sanjaya (46) , warga Buduran, Sidoarjo itu, mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan Penasihat Hukum dua terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang. 

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, pihaknya mendakwa kedunya dengan dakwaan subsidair. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Primair pasal 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya kepada Viva Jatim, Kamis, 21 September 2023. 

Dalam pasal tersebut, Irfan dan Supaino Ancaman pidana untuk pelaku pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Otak dibalik pembunuhan Sinta itu adalah Irfan. Perempuan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan.