Penusuk Banser di Nganjuk Ditangkap Polisi saat Ngamen
Senin, 9 Oktober 2023 - 22:04 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/ Viva Jatim
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.