Lagi, Fanatisme Perguruan Silat Berujung Penganiayaan di Tulungagung

Pelaku penganiayaan diamankan Polres Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimPenganiayaan kepada perguruan silat lain kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung. Polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan polisi dalam pemeliharaan Kamtibmas di Polres Tulungagung, berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan ini dari 5 laporan.

"Dari 5 LP ini 1 orang pelaku melakukan 2 tindak pidana di dua laporan yang berbeda. Ada pelaku aktif sehingga sempat menjadi DPO. akhirnya tim berhasil mengidentifikasi dan penangkapan di wilayah Malang," terang AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jum'at, 12 Juli 2024.

Pelaku Pembacokan Pegawai Perhutani di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kelima tersangka tersebut adalah SC (24) alamat Desa Ngluntung, Kecamatan Sendang. MS (32) asal Desa Ngluntung, Kecamatan Sendang. Lalu pelaku yang masuk Jalan Raya Desa Purworejo, AF (19) Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, dan masih ada DPO 15 orang. 

Sementara pelaku yang masuk Jalan Raya Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, AA (23) Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, serta AE (17) asal Kecamatan Ngunut.

Gara-gara Putus Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Digeruduk Ratusan Pendemo

"Dari 5 LP tersebut ada lima tempat kejadian di Warkop Pinka Kelurahan kutoanyar, pekarangan Kelurahan Jepun. Kemudian depan kantor pos Tulungagung, lalu jalan raya Desa Purworejo Kecamatan Ngunut dan tempat caption yang 5 juga Jalan Raya masuk Desa Purworejo," ulasnya. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Serta pasal terkait dengan Perlindungan Anak dengan paling lama 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title