Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi, Empat Tersangka Dijebloskan Ke Penjara

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim – Empat  tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Kecamatan Sukodadi dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan, Kamis 11 Juli 2024.

Hadiri Festival Kerapu, Bupati Lamongan Janji Tak Akan Ubah Tambak Ikan jadi Kawasan Industri

Empat tersangka itu yakni, SR, RY, HS dan FM mereka adalah mantan kades dan sekdes. Sedang dua lainnya adalah Direktur BumDes dan bendahara Timlak proyek. Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Lamongan menemukan kerugian sebanyak Rp 611 juta dari proyek pembangunan SKS senilai Rp 2,5 miliar.

Proyek pembangunan SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022. Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga. Namun hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan tak kunjung selesai.

Rekomendasi Kuliner Khas Lamongan Selain Soto, Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek SKS akan ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 11 hingga 30 Juli 2024 mendatang dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Sebelumnya berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner sudah diserahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap," kata Anton.

Produksi Ikan Kerapu di Lamongan Capai 869.6 Ton, Meningkat Dibanding Sebelumnya

Anton melanjutkan, sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000 dan kita sudah pernah sampaikan agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya.

Selain itu, penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa dari penyelidikan itu, sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut telah diamankan penyidik.