Lagi, Fanatisme Perguruan Silat Berujung Penganiayaan di Tulungagung

Pelaku penganiayaan diamankan Polres Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

"Ternyata kekerasan secara bersama-sama terdapat pura terkait dengan pencurian dengan kekerasan sehingga kita mengenakan pasal 136 KUHP yang hukuman paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya.

Hakim Erintuah Damanik Dipanggil PT Surabaya Usai Putus Bebas Ronald Tannur

AKBP Arsya menyimpulkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh adanya penggunaan atribut dari kelompok dan para pelaku ini adalah kelompok yang berlawanan dengan kelompok korban.

Beliau mengingatkan kembali untuk fanatisme terhadap suatu kelompok tidak perlu berlebihan. Karena apabila memicu perkelahian yang bisa ke arah pidana maka pertanggungjawaban akan ditanggung oleh pelaku masing-masing.

Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Dakwaan Pembunuhan

"Ada pelaku ada yang berhasil kabur dan melarikan diri. Namun di era saat ini adanya jejak digital dan sistem pendataan lebih baik dari kepolisian, kami tetap mengejar pelaku sekarang tetap kami minta pertanggungjawaban," tandasnya.