Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Kasus Perempuan Tewas Dianiaya Anak DPR
Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Korban DSA dieketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya.
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.