KM Satya Kencana III Terguling, DLU Puji Aksi Penyelematan oleh Kru
- Nur Faishal/Viva Jatim
"Untuk penyebab kejadian kami menunggu investigasi KNKT dan PPNS terkait kecelakaan tersebut sesuai dengan Undang Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, dan untuk sementara kapal mengalami kemiringan akibat adanya kendaraan truk dengan muatan sangat berat yang akan keluar pintu rampdoor mengalami kesulitan saat turun dari kapal menuju pintu rampa, akhirnya kemiringan pada titik maksimum yang sulit untuk dikendalikan," ujar Erwin.
Dia mengungkapkan, di dalam kapal masih ada sebagian kecil kendaraan. Sebagai bentuk tanggung jawab, DLU akan membantu percepatan pencairan di asuransi Jasa Raharja Putra yang dijamin serta tambahan jaminan penggantian sebesar 60 persen dari nilai asuransi utama Jasa Raharja Putra, sebagai perhatian tambahan bantuan biaya perbaikan kendaraan dari DLU.
"Kami juga akan mempercepat melakukan pengapungan kapal dengan penunjukan endor salvage dan diharapkan tidak lebih dari satu bulan kapal tersebut sudah terapung dan tidak mengganggu alur pada saat kapal akan masuk ke dermaga Pelabuhan Kumai," kata Erwin.