Tilap Uang PT Amartha Mikro Fintek Hampir Rp 1 Miliar, Begini Modus Pelakunya

Sidang tindak pidana penggelapan uang PT Amartha Mikro Fintek
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Putra Dwid Jaya, seorang mantan Kepala Unit Point Kemlagi, Mojokerto PT Amartha Mikro Fintek hanya bisa pasrah saat majelis hakim membacakan vonis 2 tahun penjara.  Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan hampir Rp 1 miliar. 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Dalam amar putusannya, Jenny menyatakan, Putra melanggar Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Putra Dwid Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mekakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," kata Jenny Tulak. 

Diketahui, PT Amartha Mikro Fintek bergerak dibidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yan berkantor pusat di Jakarta. 

Dikutip dari situs siip.pn.mojokerto.go.id, selain Kepala Unit Point Kemlagi PT Amartha Mikro Fintek, Putra juga merangkap  sebagai Bussines Menager sejak tahun 2018.

Ia memiliki tugas dan tangggung jawab yaitu mengelola unit Point Kemlagi, mulai dari mencari nasabah, pengajuan pencairan nasabah,  pencairan kepada nasabah, penagihan angsuran pinjaman, dan menyetorkan hasil angsuran setiap harinya ke Kantor Pusat PT Amartha Mikro Fintex melalui transfer.