Penganiaya dan Perampas Motor Perempuan Modus Kenalan Lewat Medsos di Mojokerto Ditangkap

Polres Mojokerto menangkap pelaku perampasan motor
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Penganiaya dan perampas motor dan ponsel milik seorang perempuan bernama Santi (20) di Kawasan Hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, ditangkap. 

Ada dua pelaku dalam aksi kejahatan ini. Satu pelaku ternyata masih satu dusun dengan korban, yaitu Samsul Arifin (22) warga Dusun Kletek, Desan Baureno, Keamatan Jatirejo, Mojokerto. Pelaku lain adalah Abdul Bari Mahfudh (30) Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. 

"Dua pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 26 Oktober 2023, ditempat berbeda," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahib

Pelaku Samsul ditangkap di tempat kosnya yang berada di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, petugas mengamankan Abdul Bari di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari. 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian. Yakni, Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari pelaku Abdul Bari.

Setelah itu, keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait perampasan motor yang menimpa Santi warga Dusun Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Peristiwa perampasan motor terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu. Selain motor, ponsel korban juga dbawa kabur pelaku.