Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Hafidh Fawwaidz anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Saifudin Zuhri, dilaporkan ke  Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena diduga menganiaya Iqbal (19), warga Tambak Dono, Kecamatan Pakal.

Aksi Massa Bakal Guncang PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan dugaan penganiayaan itu tercatat dalam LP nomor: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Pengacara Iqbal, Soegeng Hari Kartono mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat teman Iqbal melempar suatu benda ke mobil Hafidh Fawwaidz di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP Saifudin Zuhri yang mengakibatkan kerusakan.

LBH Surabaya Bilang Putusan Bebas Ronald Tannur Mirip Perkara Tragedi Kanjuruhan

Atas peristiwa itu, Iqbal disuruh oleh kerabat saudara dan orang tuanya untuk minta maaf kepada pemilik mobil.

“Korban mendatangi rumah aspirasi itu bersama kerabat keluarga dan orang tuanya. Niat untuk bertanggung jawab dan minta maaf,” kata Soegeng.

PT Surabaya Bantah Periksa Erintuah Damanik Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Setibanya di rumah aspirasi, Iqbal bersama rombongannya bertemu dengan Saifudin Zuhri dan Hafidh Fawwaidz.

Di sana, Iqbal mencoba menjelaskan permasalahan yang terjadi. Korban menekankan bahwa bukan dirinya yang melakukan pelemparan yang membuat mobil Hafidh rusak.

Halaman Selanjutnya
img_title