Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan

Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Akibat perbuatannya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya. 

 "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu terkait laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.