Mengulik Fakta-fakta Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berujung petaka bagi sembilan hakim. Sebab, beberapa waktu lalu, Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu terkait laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
Dikutip dari VIVA, Kamis, 9 November 2023, berikut ini sejumlah fakta pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi:
1. Pelanggaran Anwar Usman
MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
2. Klaim Difitnah