Mengulik Fakta-fakta Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Ketua MK, Anwar Usman
Sumber :
  • Viva.co.id

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

5. Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun ia masih berada di lingkungan MK. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak dijatuhkan saksi tidak hormat.

Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI, bakal Dilantik 1 Oktober

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 5 Fakta Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Klaim Difitnah