Sekjen APTI Pertanyakan Revisi RPP Kesehatan, Petani Tembakau Dirugikan

Sekjen DPN APTI, K Mudi menolak revisi RPP Kesehatan.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempertanyakan revisi Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan). Lantaran, beberapa pasal bakal merugikan dan mengancam petani dalam keberlangsungan mata rantai industri hasil tembakau (IHT).

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional APTI, Mudi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah bagus. Namun, ia mempersoalkan mengapa harus direvisi yang malah merugikan petani.

"Sebetulnya solusinya di RPP di PP 109 sudah bagus, buat apa pemerintah merevisi lagi. Kita laksanakan saja terkait dengan PP 109, misal Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)nya, logo, perokok anak dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia mengakui bahwa hal itu sebenarnya perlu ditegakkan. DPN APTI tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi mereka melakukannya untuk melindungi kepentingan lain, seperti rokok anak-anak. Ini karena peringatan kesehatan yang dikatakan dapat merugikan orang lain.

"Seperti pihak ibu hamil, itu sebetulnya itu saja yang perlu ditekankan," ujarnya.

 

Petani melakukan penolakan pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Petani melakukan penolakan pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Photo :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim
Petani melakukan penolakan pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Petani melakukan penolakan pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Photo :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim