Pelajar di Mojokerto yang Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Dituntut 2 Tahun Pidana Pembinaan

Ruang sidang ramah anak PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimSiswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Mojokerto, ZA (16) dituntut pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, ZA terbukti menyetubui gadis  yang dikenalnya lewat media sosial (medos). 

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 6 Desember 2023. Sidang tertutup itu dipimpin hakim tunggal Syufirnaldi. 

Pelajar kelas XI asal Kecamatan Ngoro itu hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan saat JPU membacakan tuntutan. Ia didampingi Ibu dan penasihat hukumnya, Luckman Arief. 

"Dituntut pembinaan selama 2 tahun di LPKS Mojokerto dan pelatihan kerja selama 3 bulan," kata JPU Mohammad Fajaruddin kepada wartawan usai sidang, Rabu, 6 Desember 2023. 

Fajar menyatakan, ZA terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, menyetubuhi gadis berusia 13 tahun (sebelumnya ditulis 16 tahun) asal Kecamatan Pungging, Mojokerto. 

Menurut dia, di dalam persidangan terungkap jika ZA 2 kali menyetubuhi korban. Perbuatan itu ZA lakukan di rumah korban saat kali pertama bertemu sejak berkenalan lewat medsos.

"Perbuatannya membujuk anak anak untuk melakukan persetubuhan. Waktu itu saja, tapi dua kali," ujar Fajar. 

Penasihat Hukum ZA, Luckman Arief sebelumnya mengatakan kedua anak ini sempat berpacaran. Namun, ternyata di dalam fakta persidangan tak terbukti. Sebab, mereka masih berkenalan 4 hari sebelum kejadian melalui medsos. 

Luckman menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH)  itu. Meski demikian, tuntutan tersebut sudah sesuai jika dilihat dari kacamata hukum. 

"Karena anak masih sekolah. Harapan kami bisa dikembalikan ke sekolah. Kita akan mengajukan pembelaan," ujarnya. 

Menurut dia, ZA mengakui perbuatan persetubuhan sebagaiamana dakwaan jaksa. Akan tetapi, tidak ada paksaan terhadap korban. 

"Suka sama suka. Awalnya korban risih tapi akhirnya mau," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, ZA berkenalan dengan korban diawal bulan Juni 2023 lewat medsos. Saat itu, ZA duduk dibangku kelas X di salah satu MAN Mojokerto. Sedangkan korban kelas VI SD. 

ZA datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Saat itu, kondisi rumah korban sepi karena orang tunya keluar. Disaat itulah ZA merayu korban melakukan persetubuhan. 

Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya. Akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ia tidak ditahan.