Pelajar di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Divonis 2 Tahun Pidana Pembinaan

Suasana sidang kasus anak di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimSiswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Mojokerto, ZA (16) divonis pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan pelatihan kerja. Penuntut Umum (JPU) menilai, ZA terbukti menyetubuhi gadis yang dikenalnya lewat media sosial (medos). 

Amar putusan dibacakan hakim tunggal Syufrinaldi di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 20 Desember 2023. ZA hanya menunduk di kursi pesakaitan ketika hakim membacakan vonis dirinya. 

Pelajar kelas XI asal Kecamatan Ngoro, itu didampingi Penasihat Hukumnya, Luckman Arief dan ibunya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudddin juga nampak hadir. 

Pelajar kelas XI asal Kecamatan Ngoro itu hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan saat JPU membacakan tuntutan. Ia didampingi Ibu dan penasihat hukumnya, Luckman Arief. 

"Menjatuhkan pidana pembinaan tehadap anak selama 2 tahun dan 6 bulan pelatihan kerja LPKS Vila Sejahtera, Kembangbelor, Kecamatan pacet, Mojokerto," katanya. 

Selain itu, ZA juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar digantian dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di Vila Sejahtera, Kecamatan Pacet, Mojokerto. 

Syufrinaldi menyatakan, ZA terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, menyetubuhi gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Pungging, Mojokerto.