Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M

Sidang tertutup pemerkosa anak saat menstruasi di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Awalnya dia (terdakwa) mengajak. Lalu mendorong sampai korban terduduk, terus melakukan perbuatan itu (pemerkosaan). Setelah selesai terdakwa mengacam. Tidak ada bujuk rayu, dia mengacam ‘jangan bilang-bilang’ ke korban,” ungkap Ari.

Meski demikian, hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatan bejatnya.

Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum SDW, Handoyo mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya. Kendati begitu, pihaknya bakal mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. 

“Nanti kita lakukan pembelaan minggu depan. Kita lihat kasus ini unsur tidak ada pemaksaan,” katanya.

Untuk diketahui, pelaku SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada Senim, 11 September sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah tersedia kasur.