Kenali Perbedaan Istilah Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu

Ilustrasi surat suara
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim- Istilah-istilah berupa quick count, real count dan exit poll tentu tidak asing didengar oleh masyarakat. Mereka biasanya mengucapkan istilah tersebut setelah pemungutan surat suara dan penentuan pemenang calon atau rekapitulasi hasil pemilu

Soal Kontroversi Data Sirekap, Bawaslu Surati KPU 3 Kali

Selama proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), istilah-istilah tersebut kadang-kadang membuat masyarakat Indonesia bingung, sebenarnya untuk apa peruntukannya atau apa fungsinya. Lantas, apa perbedaan ketiga istilah tersebut?

1. Quick count

Ada Anomali Sirekap, Wakil Ketua Bappilu PPP Minta Kader Kawal Suara Pemilu 2024

Istilah quick count ini ramai disebut pada pukul 15.00 WIB setelah masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan di TPS Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. Mengapa bisa muncul di awal? Ini karena quick count dihasilkan dari penghitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei secara sampling di beberapa TPS.

Sampling quick count sendiri berdasarkan 5 hingga 10 persen data di lapangan, sehingga data yang diberikan bukan data resmi secara utuh atau penghitungan nasional.

Real Count KPU 77 Persen: Prabowo-Gibran Unggul 58,84 %, AMIN 24,43 %, Ganjar-Mahfud 16,73 %

2. Real Count

Tahap berikutnya adalah real count, istilah ini akan muncul ketika KPU selesai mengumpulkan seluruh data dari seluruh TPS yang ada di dalam dan luar negeri, kemudian mengumumkan hasilnya. Hasil penghitungan real count sendiri dijadwalkan rampung dan akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 mendatang. Jika KPU sudah mengumumkan hasil real count, maka secara resmi masyarakat akan mengetahui siapa pemenang dari Pilpres 2024 ini.

Halaman Selanjutnya
img_title