Mau Nikahi Gadis 14 Tahun, Kriss Hatta Singgung PN Surabaya

Pesinetron Kriss Hatta.
Sumber :
  • Viva.co.id

Selain itu, Agung menyampaikan permohonan yang bisa diurus PN Surabaya diajukan oleh pemohon yang ber-KTP Surabaya.

PT Surabaya Bantah Periksa Erintuah Damanik Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Selain itu, kata Agung, PN Surabaya hanya bisa mengabulkan permohonan dari pemohon yang memiliki KTP Surabaya. Bila bukan warga Kota Surabaya, maka disarankan agar mengajukan permohonan ke pengadilan tempat tinggal yang bersangkutan. "Formalitasnya mesti warga Kota Surabaya,” ucapnya.