Mau Nikahi Gadis 14 Tahun, Kriss Hatta Singgung PN Surabaya
- Viva.co.id
Jatim – Perjalanan cinta pesinetron Kriss Hatta dengan kekasihnya yang baru dan masih berusia 14 tahun kini jadi sorotan. Apalagi, Kriss menyampaikan akan menikahi gadis belia itu dan tambah jadi sorotan karena kekasihnya berbeda agama.
Kriss lantas menyinggung penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan izin pencatatan pernikahan beda agama di Dispendukcapil beberapa waktu lalu. Mengacu pada penetapan PN Surabaya itu, Kriss yakin keinginannya itu bisa terlaksana.
Bagaimana tanggapan PN Surabaya setelah disinggung oleh Kriss Hatta? Hubungan Masyarakat PN Surabaya Agung Pranata mengatakan bahwa pada prinsipnya pengadilan tidak menolak setiap perkara atau permohonan dari siapa pun. Soal dikabulkan atau tidak itu itu soal lain.
"PN Surabaya tidak menolak perkara. Setiap permohonan akan diperiksa dan diperiksa hakim," kata Agung dikutip dari VIVA, Jumat, 30 September 2022.
Cuma, kata Agung, yang perlu dipahami Kriss dan masyarakat, PN Surabaya bukan menikahkan pasangan berbeda agama yang akan mengikat janji membangun rumah tangga, tapi hanya mengeluarkan putusan atau penetapan agar Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan pemohon.
“Kami hanya mengeluarkan surat supaya bisa tercatat [di Dispendukcapil],” ujarnya.
Bagaimana dengan umur perempuan yang akan dinikahi jika di bawah umur seperti gadis yang dipacari Kriss Hatta? Agung mengatakan maka Kriss dan pasangannya mesti mengantongi persetujuan menikah di bawah umur dari pengadilan. Namanya persetujuan dispensasi menikah di bawah umur.
Selain itu, Agung menyampaikan permohonan yang bisa diurus PN Surabaya diajukan oleh pemohon yang ber-KTP Surabaya.
Selain itu, kata Agung, PN Surabaya hanya bisa mengabulkan permohonan dari pemohon yang memiliki KTP Surabaya. Bila bukan warga Kota Surabaya, maka disarankan agar mengajukan permohonan ke pengadilan tempat tinggal yang bersangkutan. "Formalitasnya mesti warga Kota Surabaya,” ucapnya.