Pahami Dalil Musik agar Tak Mudah Mengusik

Kelompok hadrah memainkan alat musik rebana.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan oleh aksi seorang pria yang mengamuk dan marah-marah di Masjid Al Ikhlas kompleks Perumahan Palm Spring, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Pria itu mengamuk karena di dalam masjid ada kegiatan shalawatan dengan diiringi alat musik rebana

Kiranti, Minuman Herbal Khusus Wanita saat Haid ini Bisa Diminum Setiap Hari

Pria dengan busana koko dan celana cingkrang itu marah karena menganggap bahwa bermain musik di dalam masjid haram dan merupakan perbuatan munkar. Akibat kegaduhan itu, pengelola masjid dan warga perumahan setempat sepakat menghentikan sementara segala kegiatan masjid, kecuali shalat berjemaah.

Lantas apa sebenarnya hukum bermain musik di dalam masjid menurut Islam? “Jadi begini, di masa Nabi (Nabi Muhammad SAW) sudah ada alat musik,” kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, Kepada VIVA Jatim, Minggu, 8 Oktober 2023.

Derita Palestina, MUI: Aksi Bantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang Seruan Boikot

Satu waktu di masa Nabi, lanjut Kiai Ma’ruf, ada seorang perempuan sahabat Nabi melontarkan nazar akan menabuh rebana jika Nabi pulang dari perang dalam keadaan selamat. Nabi menanggapi itu nazar tersebut menyilakan si sahabat perempuan untuk menabuh rebana nanti.

Ketika Nabi pulang dari perang dalam kondisi selamat, sahabat perempuan tersebut kemudian melakoni nazarnya dengan menabuh rebana di depan Nabi. “(Cerita itu) Riwayat Tirmidzi dan para ulama sepakat [menyatakan bahwa] hadis ini sahih. Itu ada di dalam Kitab Attirmidzi,” ujar Kiai Ma’ruf.

Mantan Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori Meninggal, Ini Kesaksian Kiai Mutawakkil

Sementara untuk dalil menabuh alat musik di dalam masjid, itu diriwayatkan dalam hadis yang lain. “Yakni ketika Nabi memerintahkan agar menyemarakkan dan jadikan pernikahan kalian di masjid, lalu tabuhlah rebana. Kalau kita menyebut sekarang hadrah, terbangan,” tandas Direktur Aswaja Center NU Jatim itu.

Hadis yang dimaksud Kiai Ma’ruf Khozin ialah: A’linuu an-nikaaha waj’aluuhu fii al-masaajid wadlribuu ‘alaihi bi al-duffi (Ramaikanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid, dan tabuhkanlah dengan terbang). (Hadis riwayat Attirmidzi)

Halaman Selanjutnya
img_title