Pahami Dalil Musik agar Tak Mudah Mengusik

Kelompok hadrah memainkan alat musik rebana.
Sumber :
  • Viva.co.id

Kiai Ma’ruf menerangkan, di dalam kitab Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra 10/298, Ibnu Hajar menjelaskan: Hadis ini mengisyaratkan dibolehkannya menabuh terbang di masjid. Hal tersebut disampaikan oleh ulama Salaf seperti Abu Zur’ah, Ibnu Abdi Salam, Ibnu Daqiq al-Id, Asy-Syairazi dan sebagainya.

Soal Perbedaan Awal Ramadan 1445 H, MUI: Mari Saling Menghormati

Nah, berdasarkan hadis dan pendapat ulama di atas, Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa pada prinsipnya alat musik di masa Nabi sudah ada dan di antaranya dimainkan di masjid, kendati masih ada perbedaan apakah itu dimainkan di dalam atau di halaman masjid.

“Nah, teman-teman kita, misalnya dari remaja masjid atau Ishari, itu mereka memilih pendapat yang boleh [memainkan musik di dalam masjid untuk mengiringi shalawat atau puji-pujian mengandung zikir],” ujar Kiai Ma’ruf.

Menjelang Ramadan, Perusahaan Ini Berbagi Bantuan ke Ratusan Lembaga

Kiai Ma’ruf berpendapat, kejadian pria marah-marah karena ada kegiatan shalawatan dengan iringan musik rebana yang terjadi di Masjid Al Ikhlas Jambangan, Surabaya, beberapa hari lalu itu adalah korban dari doktrin yang menyatakan bahwa semua musik adalah haram. “Saya rasa itu termakan fatwa dari ulama salafi,” ucapnya.

Padahal, lanjut dia, tak semua alat dan permainan musik itu haram. “Padahal perlu dipilah, mana alat musik yang tidak membawa kemunkaran. Seperti shalawatan, kan, tidak ada kemunkaran itu. Beda dengan yang koplo yang sampai joget dan jingkrak berdesak-desakan dengan perempuan. Itu beda lagi. Kalau ini [musik yang menimbulkan maksiat] kita sepakat [hukumnya haram],” kata Kiai Ma’ruf.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI: Ustaz Syafiq Basalamah Belum Berstandar Pendakwah