Ngeblong gegara Macet, Bus Mira Tak Berkutik Diadang Polisi di Mojokerto
Selasa, 20 Desember 2022 - 20:02 WIB
Sumber :
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akibatnya, sopir bus ditilang. Ia dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, polisi juga melaporkannya ke pengelola bus yang berada di bawah naungan PT Eka Mira Sentosa.
Kejadian serupa juga pernah terjadi seminggu lalu, 12 Desember 2022, di Kabupaten Mojokerto. Bus yang ngeblong juga sama, yaitu Mira. Saat itu, bus diadang mobil Luxio atau Gran max di jalan Trowulan-Mojoagung. Kejadian ini sempat ramai jadi perbincangan di media sosial.
"Sebelumnya juga ada antara bus Mira dan mobil Gran Max. Malah sopir Bus Miranya langsung diberhentikan oleh pengelola bus," pungkas Bayu.