Berapa Harga Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Mario Dandy?

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Dandy
Sumber :
  • Viva

Jatim – Penganiaayan terhadap santri serta anak pengurus GP Ansor Pusat yang bernama David itu masih menjadi sorotan publik.

Cekcok Mulut, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis hingga Terkapar

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio. Perilaku tidak baiknya tersebut sampai membuat David koma. Diketahui bahwa Mario adalah anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ia kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, salah satunya kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.

Nah, salah satu mobil Mario yang viral adalah mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon, yang saat ini sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti. 

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

Menurut situs Samsat PKB Jakarta, dikutip dari viva.co.id pada, Sabtu, 25 Februari 2023, mobil yang digunakan Mario merupakan Jeep Rubicon produksi 2013 dengan mesin 3.600 cc V6. 

Secara spesifikasi, mobil berjenis SUV atau Sport Utility Vehicle panjang 4.173 mm, lebar 1.873 mm, dan tinggi 1.842 mm. Untuk kapasitas penumpangnya yakni lima orang dan memiliki fitur hiburan Apple Car Play dan Android Auto. Saat ini Jeep Wrangler Rubicon versi dua pintu rakitan 2013, dijual dengan kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar, menurut penjualan mobil bekas di online, dikutip Sabtu 25 Februari 2023.

Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Namun, jika membeli model tersebut dengan keadaan baru harganya mulai dari Rp1,7 miliar untuk Wrangler Rubicon 2-Door, sementara Wrangler Rubicon 4-Door dibanderol Rp1,8 miliar. Harga-harga tersebut masih off the road, dan konsumen bisa melihat langsung unitnya di pameran IIMS 2023 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Dandy sudah diamankan bersama satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat pasal berlapis, Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.