Berbiaya Rp 4 M, Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal Super Mewah

Berbiaya Rp 4 M, Pemkot Surabaya gelar nikah massal termegah
Berbiaya Rp 4 M, Pemkot Surabaya gelar nikah massal termegah
Sumber :
  • Foto/IST/Viva Jatim

Jatim – Pemkot Surabaya menggelar isbat nikah massal termewah karena menggunakan dekorasi sepanjang 60 meter, dan dikonsep layaknya resepsi pernikahan istimewa karena disebit-sebut menggunakan biaya yang fantastis di Gedung Empire Palace, Selasa 30 Agustus 2022. 

Isbat pernikahan massal ini sendiri, bekerja sama dengan berbagai stakeholder mulai dari HIPMI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hingga Gabungan Penyelenggara Pernikahan Surabaya.

Koordinator Gabungan Penyelenggara Pernikahan Surabaya, Malik Atmadja menyebut, konsep pernikahan seperti di gedung mewah dan dekorasi yang sangat istimewa ini, total biayanya mencapai sekitar Rp 3-4 miliar.

“Kalau ditotal biayanya, semuanya bisa mencapai Rp 3 miliar atau bahkan Rp 4 miliar. Jadi, kita memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya,” ungkap Malik. 

Jadi, masih kata Malik, ini bentuk dukungan kami sebagai industri pernikahan dalam mendukung Pemkot Surabaya.

“Kami sadar betul bahwa kami mengais rezeki di Surabaya, dan rasanya tidak etis kalau kita tidak menyumbangkan tenaga kita atau keahlian kita untuk masyarakat Surabaya, makanya kami menggelar ini atas izin Pak Wali Kota,” katanya.

Dalam acara tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga membuka pelayanan duo lontong, yaitu Lontong Balap dan Lontong Kupang.

Yang dimaksud Lontong Balap adalah Layanan Online Terpadu One Gate System Bersama Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri. Sedangkan Lontong Kupang: Layanan Online Terbaru One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya.

Sedangkan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama Surabaya, juga membuka persidangan untuk mengesahkan pasangan suami istri itu. 

Syarat untuk mengikuti isbat nikah massal ini harus warga Surabaya, mempunyai bukti nikah siri, dan menghadirkan saksi yang membenarkan pernikahan siri para peserta nikah massal. 

Setelah melalui semua proses, para pasangan nikah massal mendapatkan dokumen-dokumen penting tiga intasi sekaligus, mulai dokumen penetapan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari KUA, akte kelahiran anak dari Dispendukcapil, KTP dan KK baru dengan status pernikahan, dan anak-anaknya juga akan mendapatkan KTP jika umurnya sudah memenuhi.