Nahas, Aksi Begal Payudara di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pelaku begal payudara di Mojokerto diamankan polisi. Pelaku babak belur usai jadi bulan-bulanan warga. 

68 Porsonel Diterjunkan, Operasi Patuh Semeru di Mojokerto Sarar 7 Jenis Pelanggaran

Pelaku begal payudara itu berinisial ASB warga Dusun Kedungpring, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Korbannya, seorang karyawati berusia 19 tahun warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Kasat Reskrim Polres  Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor bersama temannya di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan mengantarkan temannya pulang usai membeli mie Gacoan di Kota Mojokerto. 

Peraih Adhi Makayasa Akpol 2015 Jabat Kasat Reskrim Polres Mojokerto

“Pelaku tiba-tiba memepet motor korban dan meremas payudaranya sebanyak 1 kali,” kata Imam kepada VIVA Jatim, 12 Januari 2024. 

Usai meremas, pelaku kabur. Seketika itu juga korban mengejarnya hingga pelaku berhenti di tepi Jalan Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. 

Awas Jangan Melanggar, Operasi Patuh bakal Digelar Polisi di Mojokerto

“Korban menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa memegang payudara. Pelaku saat itu mau memukul korban sehingga korban teriak teriak,” ungkap Imam. 

Mendengar teriakan korban, sejumlah warga lantas mendatangi lokasi. Saat diamankan itulah pelaku sempat mendapat amuk massa dari warga. Bahkan yang bersangkutan sempat dijadikan sasaran kemarahan warga.

“Saat korban berteriak, warga sekitar keluar dan mengamankan pelaku,” tandasnya. 

Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku lantas dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 289 Kuhp dan atau pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.