8 PSK Online Diamankan Satpol PP Gresik saat Beroperasi di Homestay

Satpol PP saat grebek homestay di gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Sebanyak 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Gresik. Mereka diamankan di salah satu homestay di kawasan Kecamatan Kebomas, Jumat, 19 Januari 2024 malam

Tegakkan Peraturan Daerah,Satpol PP Gresik Tertibkan Parkir Liar

Saat penggerebekan, petugas Satpol PP menemukan alat bantu seks seperti kondom bekas dan pelumas. Juga ada PSK yang saat berdua di kamar melayani pelanggan (hidung belang). Kemudian, mereka lalu di bawa ke kantor Satpol PP untuk di lakukan pemeriksaan dan pendataan.

Menyikapi maraknya prostitusi online berbasis aplikasi ‘hijau’, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, penertiban prostitusi berbasis online ini dilaksanakan atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktek prostitusi di salah satu homestay.

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Razia Miras di Sejumlah Warkop di Bawean

“Ini bagian dari langkah tegas kami dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas adanya praktek prostitusi online di wilayah Gresik,” ujarnya, Sabtu, 20 Januari 2024.

AH Siaga menerangkan para PSK yang terjaring razia sudah dimintai keterangan. Mereka pun dikenakan wajib lapor selama satu bulan dan telah menandatangi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

“Termasuk pria hidung belang juga kami kenakan wajib lapor. Dan pada Senin, 22 Januari 2023 depan pemilik homestay juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para PSK online tersebut memasang tarif antara Rp 300 hingga 400 ribu sekali kencan. Tarif itu dipatok setelah melakukan transaksi online via aplikasi hijau michat.

Halaman Selanjutnya
img_title