Polisi Tangkap Kadus yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis

SU saat diamankan di Mapolres Lamongan
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang Kepala Dusun (Kasun) di Lamongan berinisial SU (49) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap warganya sendiri yang masih dibawah umur.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis yang menimpa seorang remaja berusia 16 tahun ini terbongkar setelah beredarnya video dengan durasi 3 menit. Video itu memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat vitalnya.

Video tersebut tersebar hingga ke tetangga hingga orang tua korban. Ayah korban yang berinisial FA kemudian berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya dan korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut adalah dirinya.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

"Oleh tetangga korban, video tersebut kemudian diberitahukan kepada ayah korban. Kejadian itu telah dilaporkannya FA selaku orang tua korban kepada polisi," terangnya.

Polisi, kata Andi sejauh ini sudah melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya tindak pidana tersebut. Setelah cukup bukti ataupun ada bukti tambahan lengkap, kasus ini akan dilakukan gelar perkara.

Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

"Sampai saat ini pengakuan korban mengapa sampai berbuat seperti itu karena diiming-iming uang oleh pelaku," kata perwira polisi berpangkat satu balok di pundaknya ini.

Sementara jika itu terbukti, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title