2 Pria Ini Ditangkap gegara Mau Jual 5 Ribu Detonator Bom Ikan

Kardus berisi ribuan detonator bom ikan disita polisi.
Sumber :
  • Ditpolairud Polda Jatim

Jatim – Aparat Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap M dan AF saat hendak mengirim sekira 5 ribu detonator bom ikan di Pelabuhan Situbondo pada Rabu kemarin. Selain di Situbondo, mereka hendak menjual bahan peledak tersebut ke luar Jawa.

Kapolda Jatim Groundbreaking Pembangunan Dapur SPPG di Mojokerto, Siap Penuhi Kebutuhan Makan Gratis

“Tanggal 9 November Hari Rabu kemarin sekitar pukul 16.00 WIB anggota Ditpolair Polda Jatim berhasil mengungkap temuan kurang lebih lima ribu bahan detonator bom ikan. Ini bom ikan, ditemukan di Pelabuhan Situbondo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis, 10 November 2022.

M dan AF ditangkap setelah pihak Ditpolairud Polda Jatim menerima informasi tentang adanya pengiriman bahan peledak oleh seseorang yang ahli di bidang merakit bom. Bom tersebut diketahui dikirim dari Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura. 

Kronologi Cafe dan Homestay di Lamongan Terbakar, 3 Korban Meninggal

Tim intelijen yang tengah melaksanakan pengamanan KTT G20 di Perairan Banyuwangi kemudian bergerak menuju lokasi kapal yang membawa bahan peledak tersebut. Tim bergerak dengan penyamaran tertutup untuk menunggu kepastian datangnya kapal yang memuat detonator dari Kepulauan Raas . 

Sekira pukul 16.00 WIB, tim melihat kapal dimaksud. Tim yang menyamar sebagai nelayan kemudian menangkap pelaku yang membawa dua kardus Indomie. Setelah digeledah, ternyata kedua pelaku membawa kardus berisi detonator. Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan hingga akhirnya menemukan total 5 ribu detonator bom ikan.

Viral 2 Mobil Sama Bernopol Serupa Parkir di Bandara Juanda

“Lokasi pembuatan detonator di hutan Pulau Raas sana, rencananya akan dijual ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Jadi, [detonator dibawa kedua pelaku] di Situbondo dan akan dijual di sekitaran di Situbondo atau luar Jawa,” ujar Dirmanto.

Dalam pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Pelaku pernah divonis satu tahun enam bulan pada tahun 2014. Keluar dari penjara, pelaku kembali merakit dan menjual detonator lalu berurusan hukum lagi pada tahun 2021 dan divonis 11 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title