Nekat, Kuli Bangunan Ini Edarkan Sabu di Sekitar Kantor Polisi Surabaya
Jumat, 2 Februari 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Kompol Suria menyebut, aksi ranjau sabu AN sudah dua kali dilakukan. Di setiap aksinya ia mendapat bagian berupa sabu gratis dari bandar.
"Dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesa nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tutupnya.