Pelatih Perkosa Anggota Paskibraka, Korban Siswi SMP di Surabaya

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim - Kasus pemerkosaan pelatih terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Korbannya AR (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemilik Panti Asuhan Cabul di Surabaya Jadi Tersangka, Setubuhi Anak Setiap Hari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial AA (37), warga Tambak Sari, Kota Surabaya yang setiap hari bertugas melatih siswa-siswi sekolah sebagai Paskibraka.

AA kini telah ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman minimal lima tahun penjara.

Polda Jatim Sebut Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Surabaya Lebih dari Satu

"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit PPA dan Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi IPTU Tri Wulandari telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana pasal 81 Undang-undang PPA," ungkap AKBP Hendro Sukmono, Jumat 2 Februari 2024.

Ia menyampaikan, aksi pencabulan berlangsung di Ready Room Palacio Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Jumat 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Seorang Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Begini Motifnya

Ketika itu kata Hendro, pelaku telah menginap di tempat tersebut, sehari sebelum tindakan asusila itu dilakukan.

"Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar [pukul] 21.00 WIB, pelaku check in di Ready Room Palacio Room 2 Jalan Nginden Semolo dan menginap selama semalam," lanjutnya.

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban. Menyuruhnya datang ke lokasi penginapan dengan alasan memintanya ditraktir karena sudah dijadikan komandan peleton Paskibraka.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelatihnya itu. Ia datang ke penginapan pukul 09.00 WIB siang dan langsung menuju ke kamar sesuai arahan pelaku.

"Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju, akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut," kata Hendro.

Begitu korban memasuki kamar, pelaku seketika langsung menciumi dan menggerayangi tubuh korban secara membabi buta dan berusaha memerkosanya.

Korban yang meronta kesakitan berusaha memberontak dan melepaskan dekapan pelaku. Tapi apa daya, tenaganya tak kuasa menghentikan aksi pelaku sampai berhasil menyetubuhinya.

Selepas kejadian tersebut, korban mengadukan kepada keluarga dan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Guna mendukung proses penyidikan, petugas kepolisian mengamankan sembilan barang bukti, beberapa diantaranya adalah dua potong pakaian tersangka dan celana dalam korban.

"Pada tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap di Kecamatan Rungkut," tandas Hendro.