Kata KPU Trenggalek saat 90 Narapidana di Rutan Tidak Masuk DPTb

Rapat Koordinasi KPU Trenggalek perihal DPTb
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menginvetarisir jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek. 

Mas Ipin Gandeng Perusahaan Korea untuk Infrastruktur Tahan Bencana hingga Net Zero Karbon

Setidaknya ada 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terancam tak gunakan hak suara gegara tak memiliki KTP Elektronik.

Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengungkapkan bahwa memiliki keterbatasan dalam melayani itu ketika pemilih tidak bisa menunjukkan foto atau foto copy KTP, atau KTP. Sehingga penyeleggara tidak akan bisa melakukan proses pemindahan di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Besek Trenggalek Berdayakan Puluhan Emak-emak, Setia Gunakan JNE 9 Tahun

Menemukan kendala tersebut, KPU Trenggalek melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta pihak rutan. Supaya sisa dari pemilih waga binaan ini bisa memenuhi administrasi KTP supaya dapat diproses oleh KPU.

"Yang tidak memiliki KTP sekitar 90an. Mereka eksodus pindahan dari rutan lapas lain seperti Medaeng dan sebagainya yang masuk ke Trenggalek. Secara administrasi kependudukan masih belum ketemu belum bisa kami terima," terang Muhammad Indra Setiawan di RM. Mekar Sari Trenggalek, Sabtu, 3 Februari 2024. 

Bahas RPJMD, Bupati Trenggalek Ingin Bangun Ekonomi hingga Tingkatkan SDM

Indra mengatakan bahwa telah menetapkan ada sejumlah 419 WBP yang sudah memiliki hak untuk memilih karena persayaratan KTP elektronik. Namun, jumlah dengan yang keluar dan masuk tidak seimbang. Jumlah keluar ada 114 orang, sementara yang menjadi pemilih pindahan baru ada 200 lebih.

"Dari 200 lebih itu ternyata yang hari ini yang mampu mengumpulkan KTP elektronik ataupun juga fotonya saja itu hanya 113an orang," bebernya.

Indra menjelaskan prosedur pertama bagi WBP adalah bisa menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya dari NIK tersebut, KPU Trengalek akan melakukan pengecekan melalui DPT Online. Sepanjang WBP terdaftar di DPT Online sesuai dengan TPS, menurut Indra masih bisa dilayani dengan ditambah bukti pendukung seperti surat dari Kalapas yang bersangkutan.

"Persoalannya ada tugas tambahan di kita memastikan kalau memang orang itu memiliki dokumen administrasi kependudukan resmi. Ini yang kemudian kami memberikan pengetatan terhadap pengurusan dengan menunjukkan foto KTP," imbuhnya.

Indra mengulas persoalan yang dihadapi KPU Trenggalek banyak menemukan WBP atasnama si A, NIK cocok dengan si A. Akan tetapi kemudian ketika melalui pengecekan di portal DPT Online, NIK ini dimiliki oleh orang berbeda di kabupaten lain.

"Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terkait mall administrasi maka kita perlu memastikan kalau dia memang punya dan sesuai identitas," terangnya.