Tipu 10 Jamaah Umroh, Pria di Lamongan Dipolisikan

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • Viva

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial JH (38) warga Desa Kumbak Kecamatan Gerong, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap 10 jamaah umroh.

Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

10 orang korban calon jemaah umroh  yang menjadi korban itu semuanya merupakan warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Para korban diketahui sudah membayar biaya umroh dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kasus penipuan biro jasa perjalanan umroh tersebut terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mencari tahu ke kantor Biro Haji dan Umrah, Ama Nururrohmah. Dari situ kemudian terungkap jika JH telah melakukan tindak pidana penipuan

10 Tips Aman Belanja Online buat Lebaran, Dijamin Terhindar dari Penipuan

"Karena merasa dirugikan, pihak biro perjalanan haji dan umrah melalui pemiliknya yang tak lain mantan istri pelaku, kemudian kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi," kata Andi.

Pelaku, lanjut Andi, juga memberikan koper jamaah kepada 10 korbannya, tujuan pemberian koper tersebut adalah untuk meyakinkan para korban. Sementara koper tersebut didapatkan pelaku dari hasil mencuri dari mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah yang tak lain adalah pemilik Biro Haji dan Umrah, Ama Nurrohmah di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung. Sementara pelaku sendiri tinggal di Kecamatan Mantup.

PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

"Berbekal 10 set koper yang dicuri sejak 10 Maret 2023, pelaku beraksi mencari korban dan dengan mudah menipu 10 orang korban yang semuanya warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren. Para korban percaya dan tergiur dengan cara tawaran tersangka," jelasnya.