Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Antam
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:56 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat tujuh ton oleh Budi Said di PT Antam Butik Surabaya pada Maret sampai November 2018.
Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton, atau setara Rp 1,2 triliun.
Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga menetapkan eks General Manager PT Antam Abdul hadi Aviciena sebagai tersangka tambahan, pada Kamis, 1 Februari 2024.