Bocah Laki-laki Usia 2 Tahun di Surabaya Tewas Disiksa Ayah Tiri

Polrestabes Surabaya konferensi pers kasus ayah siksa anak tiri hingga tewas
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Malang nian nasib SRH, bocah laki-laki yang masih berusia dua tahun. Ia harus meregang nyawa usai diduga mengalami tindak kekerasan oleh ayah tiri. Peristiwa pilu itu terjadi di Jalan Kutisari Utara V, Kota Surabaya, pada Selasa, 13 Februari 2024, lalu.

6 Gadis Dipaksa Layani Puluhan Lelaki Hidung Belang di Surabaya, 7 Orang Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menceritakan kronologi kejadian.

Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, SRH diantar nenek ke kosan ibu kandungnya, SF, di Jalan Kutisari Utara, karena hendak ditinggal bekerja.

150 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi

Perlu diketahui, kedua orang tua kandung korban sudah dua bulan ini berpisah. Keduanya pun tak lagi tinggal satu atap. Kesehariannya korban hidup bersama SA, ayah kandung dan seorang kakak berinisial SZ.

"Pelapor [SA] dan SF sedang bermasalah dalam rumah tangganya dan pisah ranjang sejak Januari 2024. SF keluar dari rumah dan kos di Jalan Kutisari Utara V Surabaya. Korban SRH sehari-hari tinggal dengan SA, namun sesekali korban menginap di kos SF, yang tinggal bersama dengan suami sirinya RS di tempat kos tersebut," ujar Hendro dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Namun setelah nenek menitipkan, sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban justru meninggalkannya karena juga sama-sama akan bekerja. Korban pun akhirnya tinggal di kosan itu berdua dengan RS, ayah tirinya.

Saat waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB sore, ibu kandung korban kemudian pulang ke kosan dan mendapati SRH tidur di samping RS.

"SF melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang. SF membangunkan korban, namun korban tidak merespon dan terlihat dalam kondisi lemas," lanjut Hendro.

Ibu kandung korban seketika panik mengetahui anaknya lemas tak bergerak. Saat itu juga ia bersama RS lalu membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Islam RSI Jemursari Kota Surabaya.

Tak disangka, dokter rumah sakit menyatakan jika korban sudah meninggal dunia. "Sekitar pukul 18.00 WIB SF menyampaikan berita tersebut kepada SZ [kakak korban] SZ menghubungi SA, ayahnya," ucap Hendro.

Begitu melihat jasad anaknya, SA, ayah korban, merasa curiga. Tubuh buah hati kesayangannya itu terdapat luka lebam pada bagian dahi kanan dan sekitar area tulang ekor.

Ayah korban lalu meminta dilakukan autopsi untuk menguak penyebab kematian anak balitanya tersebut. Hasilnya, SRH meninggal diduga setelah mengalami tindak kekerasan. 

"Maka sekitar pukul 02.30 WIB [Rabu, 14 Februari 2024] pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk diproses secara pidana," kata Hendro.

RS, ayah tiri korban, warga Sampang, Madura, yang berprofesi sebagai sopir itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyiksa korban hingga meregang nyawa.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.