Remaja di Bojonegoro Dianiaya Hingga Meninggal, 9 Pelaku Ditangkap

Kapolres Bojonegoro menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Bojonegoro, VIVA Jatim- Seorang remaja berinisial G (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia usai dianiaya sejumlah orang, pada Senin, 12 Februari 2024, lalu.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di jalan Desa Mojoranu. Saat itu, korban berboncengan dengan temannya berinisial R berpapasan dengan rombongan kendaraan dari arah berlawanan. 

Saat di TKP salah seorang rombongan kendaraan melempar batu dan mengenai wajah korban G. Usai melakukan penganiayaan para pelaku kemudian meninggalkan korban.

Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Tewas

"Dari hasil olah TKP dan visum korban menderita luka pada bagian wajah dan meninggal dunia akibat terkena benda keras. Korban juga terjatuh dan pelaku tetap pergi melanjutkan perjalanan," kata Mario, Senin 19 Februari 2024.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 9 pelaku. 

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

"Ada 15 orang pelaku yang diamankan, 9 sudah ditetapkan tersangka dan 6 masih dilakukan penyidikan dan ditahan di Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti yang digunakan," terangnya.

Para pelaku, lanjut Mario dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.