Pengolahan Industri Hijau Dinilai Berdampak Signifikan pada 4 Problem di Gresik

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Regulasi Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik.

Perahu Rombongan PMII Terbalik Diterjang Ombak di Bawean, Satu Meninggal

Kemudian, pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017. Serta Perda Fasilitasi Kemitraan untuk menstimulasi tumbuhnya geliat ekonomi menengah ke bawah di Kabupaten Gresik.

"Bayangkan kalau hari ini limbah Freeport bisa kita kelola, kita tidak perlu mengganggu untuk produk konsentrat dan lain halnya. Komponen apa saja yang potensial seperti tinja pekerja, retribusinya bisa kita ambil Rp 120 ribu untuk satu kubiknya. Kotorannya bisa kita kelola entah jadi pupuk atau gas apa, coba kita manfaatkan potensinya bisa jadi multi effect," terang Nurhamim.

Berprestasi, 25 Anggota Polres Gresik Diganjar Penghargaan

Politikus yang kerap disapa Anha ini meminta Pemerintah mengkolaborasikan antara masyarakat dan perusahaan melalui hal-hal yang kecil, untuk bisa menyelesaikan problem di Gresik.

"Kita nggak hanya fokus di CSR, tapi pengelolaan yang tidak terlihat tapi besar. Seperti limbah-limbah kecil," jelasnya.

Jaga Perairan Laut Gresik, Polsek Kawasan Patroli Gabungan Harkamtibmas

Anha juga mengajak PT. Freeport Indonesia bersama media dalam mendorong pengaplikasian industri hijau. Ide dan gagasan itu bisa menjadi referensi untuk pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2026.

"Kami DPRD Gresik selalu mendorong kegiatan yang produktif baik dari komponen masyarakat, PWI atau yang lainnya. Semoga ini bisa menjadi dinamisasi hubungan komunikasi yang baik untuk kesejahteraan masyarakat ke depan," terangnya.