Menuai Kritik, Bawaslu Minta KPU Jelaskan ke Publik soal Kendala Aplikasi Sirekap 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Pesta demokrasi di tanah air telah usai. Namun berbagai persoalan mengenai sistem rekapitulasi masih menuai kritik dari publik. Termasuk dalam hal penggunaan Aplikasi Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

KPU Kota Mojokerto Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih, 13 Wajah Baru

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mendesak komisioner KPU untuk transparan mengelola data. Serta aktif menjalin komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Bagja mengatakan, aplikasi Sirekap yang bermasalah, seharusnya KPU menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi sistem itu. Ia mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.

Sah! Berikut Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Mojokerto 2024-2029

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B. Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” ungkapnya dikutip dari VIVA, Jumat, 23 Februari 2024.

Seiring derasnya gelombang kritik yang ditujukan kepada KPU RI, Bagja berharap, KPU dapat menjelaskan secara terbuka terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas. 

PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua

“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami nggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya. Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Sementara itu, perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.

Halaman Selanjutnya
img_title