2 Saksi Capres Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, KPU Lamongan: Itu Haknya

Rekapitulasi hasil suara KPU Lamongan
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim- Saksi pasangan calon presiden dan wakilnya 01 dan 03 kompak menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres saat rapat pleno terbuka perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Gus Fawait: Wajah Damai usai Pilpres 2024 Juga Harus Terjadi pada Pilkada 2024

Kedua saksi capres itu menolak dengan berbagai alasan. Untuk pasangan capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alasannya karena sesuai surat instruksi dari tim hukum nasional menemukan berbagai dugaan pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran Pilpres tidak hanya di Lamongan, tetapi juga terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara," kata Mustaqim Khoiron, saksi paslon 01.

Emil Sebut Rangkaian Pilpres 2024 Final Usai MK Bacakan Putusan

Sementara untuk Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD alasannya karena proses pencalonan 02 dinilai melanggar konstitusi, menggunakan cara-cara yang tidak demokratis. 

Saksi juga menyoroti proses pendaftaran capres-cawapres yang dinilai menyalahi aturan, yakni diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

Sengketa Pilpres di MK Selesai, Prabowo: Lakukan Persiapan Hadapi Masa Depan

"Tanpa bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah-langkah yang dilakukan paslon 02, telah menciderai proses pemilu yang seharusnya demokratis," kata Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan, Khoirul Huda.

Diketahui, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Lamongan meraih suara 581.357 suara. Di posisi kedua pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan perolehan suara 126.218 suara dan di posisi terakhir Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara. 

Halaman Selanjutnya
img_title