2 Saksi Capres Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, KPU Lamongan: Itu Haknya

Rekapitulasi hasil suara KPU Lamongan
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Untuk jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari lalu sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah ada sebanyak 31.026.

Khofifah Optimis Putusan MK akan Menangkan Prabowo-Gibran

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengaku tak mempermasalahkan hal itu, saksi yang tidak bersedia tanda tangan di hasil rekapitulasi merupakan hak saksi.

"Ya itu tidak apa-apa, sebab itu hak setiap saksi dan akan dicatat di keberatan atau D kejadian khusus," kata Mahrus.

Partai Nasdem Restui Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024, PKB Respon Begini!

Hal senada juga dikatakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, Farid mengatakan hal itu merupakan keputusan mereka para saksi.

 "Kami menghormati mereka atau para saksi, soal mekanisme kami serahkan kepada aturan yang ada," pungkasnya.

MK Minta Kubu Anies Prabowo dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 16 April