Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Tukar Pasangan Gus Samsudin

Gus Samsudin memakai baju tahanan
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus 'konten tukar pasangan'. Saat dikeler oleh penyidik Samsudin mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, ada penambahan dua tersangka baru terkait konten aliran sesat boleh tukar pasangan Gus Samsudin.

"Pertama kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor atas nama FK," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Resmi Dilantik, DPC ISSITA Sumenep Ingin Wujudkan Episentrum Wisata Dunia

Kabid Humas menambahkan, selain saudara Samsudin bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul.

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

"Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," tambahnya.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," bebernya.

Kabid Humas menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari saudara Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.

"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," tutup Kabid humas.