Gapasdap Gandeng Kemenhub dan KNKT Bahas SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik di Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Kementerian Perhubungan serta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi berdiskusi bersama di Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Khoiri Soetomo Ketua umum Gapasdap mengatakan, diskusi digelar sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya di Bandar Lampung pada, medio November 2023 lalu. Yang membahas mengenai pentingnya Standart Operating Procedure (SOP) pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan.
Menurut Khoiri, angka kecelakaan kapal penyeberangan sangat tinggi, dimana 33 persen lebih berupa insiden kebakaran yang dipicu oleh material angkut berupa limbah B3 hingga barang berenergi seperti kendaraan listrik.
"Melihat dari kondisi tersebut, kita juga mengetahui tahun [2023] kemarin, juga ada kejadian beberapa kebakaran kapal yang disebabkan oleh muatan di atas truk yang masuk ke dalam kapal. Dimana muatan itu berasal dari kendaraan listrik, terutama kendaraan sepeda motor listrik," ujar Khoiri di hadapan awak media, Selasa, 5 Maret 2024.
Apalagi kapal selama ini jadi pilihan utama sebagai sarana angkutan penyeberangan laut, sungai dan danau daripada transportasi darat maupun udara.
"Inilah yang menyebabkan kita tidak ingin kejadian-kejadian tersebut terus berulang," lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng Kemenhub, KNKT serta berbagai perusahaan jasa pegiriman untuk merealisasikan berbagai langkah yang telah dibuat demi keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan.
"Makanya kita memohon kepada pihak regulator, Kementerian Perhubungan, untuk bersama-sama duduk satu meja membuatkan panduan, standart operating procedur, yang itu mengarah kepada guidance, guidlines sampai kepada regulasi sehingga masyarakat luas bisa memahami dan memitigasi," tutupnya.
Sementara itu, Wahyudi selaku Koordinator Kesyahabandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan menambahkan, kejadian kecelakaan laut berupa kebakaran kapal salah satu akibat pengguna jasa yang tidak menginformasikan kepada operator jika sedang mengangkut kendaraan listrik.
Pihaknya pun menyatakan akan memfasilitasi dan akan menyusun SOP berdasarkan karakteristik yang sesuai dengan kapal penyeberangan.
"Nah ini sebenarnya yang ingin kami tekankan dalam forum ini, sehingga semua stakeholder yang terlibat mulai dari ekspedisi kemudian mulai sampai operator Pelabuhan itu bisa menjalankan fungsinya sampai maksimal," tutupnya.