Gadis Cacat Mental Ini Dihamili Tetangganya hingga Mengandung 7 Bulan
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim- Seorang gadis dibawah umur dengan gangguan keterbelakangan atau cacat mental asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban pemerkosaan.
Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh KD seorang kakek berusia 40 tahun yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri. Akibat perbuatan itu, gadis tersebut kini hamil 7 bulan.
Kasus dugaan pemerkosaan hingga mengakibatkan korban hamil ini terungkap setelah ibu korban inisial MA, membawa anaknya ke rumah sakit Citra Medika Lamongan karena MA curiga perut anaknya semakin membesar.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata gadis keterbelakangan mental tersebut telah hamil 7 bulan. Ketika ditanya, korban kemudian mengakui jika ia telah dihamili oleh KD, pria yang tinggal di kampung yang sama dengan korban.
Kemudian ibu korban yang tak terima kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Mapolres Lamongan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Sunaryo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim.
"Laporan telah kami terima dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas perwira polisi berpangkat satu balok di pundaknya ini.