3 Karyawan Pertamina EP Ditangkap Polisi karena Mencuri Pipa Besi

5 pelaku pencurian besi ditangkap polisi
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim – Tiga karyawan PT Pertamina EP dibekuk polisi karena diduga melakukan pencurian besi bekas di perusahaan tempat mereka bekerja di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Pria di Mojokerto Ini Diamankan Polisi setelah Kedapatan Curi Gearbox

Tiga karyawan Pertamina EP yang ditangkap polisi itu adalah ED, FR dan WA. Ketiga karyawan ini berkerja sebagai satpam dan penjaga gudang perusahaan. Selain menangkap ketiganya, polisi juga mengamankan 2 pelaku lainnya yakni UT dan SR. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian besi.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan kasus pencurian pipa tubing dan sakrod tersebut berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan dari Budiardjo selaku karyawan PT Pertamina EP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ED, FR dan UT.

Usai Viral, Polda Jatim Tangkap Pelaku Jambret Spesialis Kalung Nenek di Gresik

"Sedangkan SR dan WA berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO. Namun tak butuh waktu lama, pada Jumat 1 Maret 2024 polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya di daerah Tanggerang," kata Rianto saat pers rilis, Kamis 14 Maret 2024.

Usai berhasil diamankan, para pelaku ini mengaku jika telah melakukan pencurian pipa tubing dan sakrod sebanyak dua kali dengan cara memindahkan pipa dari lokasi perusahaan ke rumah warga. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan Pertamina EP mengalami kerugian sebesar Rp 53 juta.

Bobol Perusahaan di Kendangsari Surabaya, Pria Asal Sidoarjo Bawa Kabur Kepingan Emas

"Total ada 8 batang pipa tubing dan 10 batang pipa sakrod. Untuk modus pelaku salah satu karyawan satpam datang ke lokasi pada saat dia tidak ada shift atau tidak bekerja kemudian dia menemui dua rekannya untuk mengangkut besi tersebut," kata Rianto.

Sementara 5 pelaku saat ini telah diamankan polisi dan ditahan di Mapolres Tuban. 5 pelaku ini terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.