DPRD Jatim Kecewa Dua Poin Raperda Keperawatan Ditolak Mendagri

Benjamin Kristianto, Anggota DPRD Jawa Timur
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menolak dua poin Rancangan Peraturan (Daerah) Raperda tentang Keperawatan Provinsi Jawa Timur. Dua poin tersebut antara lain pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan lainnya yang ada di daerah.

Penolakan tersebut membuat kecewa DPRD Jatim. Benjamin Kristianto anggota  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim mengatakan, dicoretnya dua poin dalam raperda tenaga keperawatan sudah mengebiri kesejahteraan perawat di Jatim.

Padahal, menurutnya, sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, kesejahteraan perawat harus diutamakan.

"Larangan Mendagri agar pemprov  tidak melakukan pengadaan tenaga perawat jelas sekali mengebiri kesejahteraan perawat" kata Benjamin, Rabu 16 November 2022.

Politisi Gerindra ini menambahkan, disematkannya dua poin dalam raperda yang sudah dibahas sejak tahun 2021 ini agar Pemprov Jatim dapat melakukan perekrutan tenaga keperawatan untuk diangkat sebagai ASN maupun P3K.

"Selama ini mereka menggantung nasibnya. Karena tak kunjung diangkat pegawai oleh pemerintah pusat. Dari pada nasibnya tak jelas, lebih baik mereka diangkat oleh Pemprov. Toh, jika ada kewenangan tersebut kesejahteraan tenaga perawat bisa terjamin," jelasnya.

Selain nasib status, lanjut Benjamin, Pemprov Jatim juga dapat memberikan bantuan terhadap para perawat. Apalagi mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil yang membutuhkan biaya hidup lebih. Meski bantuan perawat menjadi kewenangan kabupaten/kota, dengan adanya raperda tersebut, Pemprov dapat memberikan bantuan juga.

"Alasannya, kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten/kota. bukan kewenangan Propinsi," pungkasnya.

Ahmad Dhani dan Bayu Dinilai Sepadan Lawan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya