Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Berhasil Diungkap Menteri ATR/BPN AHY

Menteri ATR-BPN, Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim
Sumber :
  • Thoriq/VIVA Jatim

“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka 3 orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif. 

Kecelakaan Maut Tewaskan Anggota TNI di Sampang, Mobil Diduga Angkut Rokok Ilegal

Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka bernisial B (57), MS (53), dan S (51) asal Pamekasan. Ketiganya berperan sebagai makelar dengan korban bernisial D. Tersangka S sendiri saat ini diketahui sudah meninggal dunia.

Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.  Terhadap tanah tersebut, almarhum S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu. 

AHY Pastikan Infrastruktur Siap Sambut Pergerakan Massa saat Nataru 2024

Dalam praktiknya almarhum S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 M kepada Rudy Darmanto. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi D. 

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta. 

Sidak Bandara Juanda, AHY Minta Pesawat Delay Harus Ada Mitigasi

Atas tindakannya tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.