Lantaran Tak Terbukti Memperkosa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan asusila tersebut. Namun majelis hakim menilai terdakwa Mas Bechi dinyatakan terbukti melakukan pencabulan. Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," paparnya.

Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun. Alasannya karena Putra tunggal kyai kondang Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil.

"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," ungkap dia.

Masa tahanan itu juga berkurang karena ayah dari 4 anak itu disebut Hakim mempermudah persidangan.

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan