Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA JatimGregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29 tahun) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 19 Maret 2024. Terdakwa adalah anak anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur.

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Blitar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, terdakwa diwakili penasihat hukumnya di dalam ruang sidang. Sementara terdakwa hadir secara online dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP, adalah tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata jaksa Darwis.

RSUD dr Soetomo Kini Punya Layanan Hematologi Onkologi Anak

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa Darwis menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan atau tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu.

Kasus itu terjadi seusai terdakwa dan korban menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole yang berada di area sebuah mal di Surabaya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya. "Setelah berada di lobby UGD dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar jaksa Darwis.

Berdasarkan hasil otopsi RSUD dr Soetomo Surabaya, pada pemeriksaan luar pembuluh darah korban mengalami pelebaran dan selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata. Juga ada luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, dan usus besar akibat mati lemas. Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Atas dakwaan itu, meski menyatakan keberatan, terdakwa Tannur dan penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim lantas menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda materi pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.