Rumah Penampungan BBM Ilegal di Tuban Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 19 Juta

Rumah yang diduga dijadikan pengelolaan BBM ilegal terbakar.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim –Sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Biang Bali, Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban ludes dilalap si jago merah pada Sabtu 23 Maret 2024.

Terungkap! Wanita Asal Tuban yang Ngaku Dirampok Ternyata Palsu, Modus Investasi Bodong

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang menghanguskan rumah milik Irfan tersebut. Kendati demikian, pemilik rumah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 19 juta.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Dinas Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji mengatakan, kebakaran itu bermula ketika seorang pekerja memindahkan bahan bakar minyak mentah yang telah diolah dari drum ke tandon penampungan berkapasitas 1.000 liter. 

Mobil Polisi di Tuban Dirusak Saat Bubarkan Konvoi, 10 Remaja Diamankan

Pada saat itu, kabel pompa yang digunakan untuk memindahkan minyak diduga terjadi konsleting listrik dan menimbulkan percikan api.

"Korsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar tampungan bahan bakar minyak yang berada di lokasi kejadian. Api kemudian begitu cepat membesar dan membakar tandon berisi bahan bakar minyak tersebut hingga meludeskan bangunan rumah," kata Sutaji.

Minim Pendonor, Stok Darah di PMI Tuban Menipis

Sutaji menjelaskan, ada 4 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman api di lokasi penampungan bahan bakar minyak tersebut. Dua mobil, lanjut Sutaji, berasal dari Pos Jatirogo dan Pos Singgahan, satu mobil pemadam dari Dari Damkar Bojonegoro dan satunya dari Pertamina.

"Api berhasil dipadamkan petugas damkar, dibantu polisi, dan warga sekitar sekira 16.30 wib dan untuk kerugian akibat kebakaran tersebut kurang lebih 2000 liter ditaksir hanya mencapai Rp 19 juta," pungkasnya.